Perlindungan hutan adalah kegiatan pencegahan terhadap gangguan hutan. Bentuk dari gangguan tersebut adalah perambahan kawasan dan pencurian, kebakaran hutan hama dan penyakit, serta gangguan hutan lainnya.
Maksud dan tujuan dari kegiatan perlindungan hutan adalah :
- Mencegah dan menanggulangi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, bencana alam dan hama penyakit.
- Mempertahankan dan melindungi hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
- Untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.
1.Pengamanan Hutan Terhadap Perambahan Kawasan dan Pencurian Kayu
Gangguan utama terhadap kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya adalah gangguan yang disebabkan karena perambahan hutan atau penyerobotan lahan secara liar, karena semakin bertambah jumlah penduduk sekitar hutan yang memerlukan lahan pertanian maupun lahan perkebunan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Di dalam areal IUPHHK-HA PT. GRAHA SENTOSA PERMAI, wilayah yang rawan terhadap perambahan hutan adalah wilayah bagian timur areal sepanjang Sungai Samba, karena di wilayah tersebut terdapat 3 Desa yaitu Desa Tumbang Habangoi, Desa Nusa Kutau dan Tumbang Jala dimana sebagian besar penduduk desa-desa tersebut berprofesi sebagai petani/peladang berpindah. Areal perladangan masyarakat terutama di pinggir sungai hal ini berfungsi untuk mempermudah dalam pengangkutannya, saat ini dengan adanya akses jalan darat yang baik maka aktifitas masyarakat juga semakin meluas tidak sebatas daerah pinggir sungai, sehingga kemungkinan perambahan juga semakin besar. Oleh karena itu penanggulangan terhadap perambahan harus segera dilaksanakan terutama di wilayah ini.
Rencana penanggulangan terhadap bahaya perambahan kawasan hutan dilakukan terhadap pendekatan social dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal disekitar hutan agar tidak melakukan kegiatan perambahan hutan dengan cara:
- Mengikutsertakan pada kegiatan kemasyarakatan/ agroforestry
- Membantu pengembangan usaha masyarakat dengan kegiatan aneka usaha kehutanan dan PMDH.
Sedangkan gangguan hutan yang terjadi karena pencurian kayu dan penebangan liar dapat berpengaruh negatif terhadap kestabilan produksi kayu bulat dan kestabilan harga, disamping itu secara langsung akan mengganggu kelestarian hutan dan kelestarian produksi hasil hutan.
Penanggulangan terhadap gangguan pencurian kayu dengan cara pendekatan sosial, yaitu :
- Membantu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar hutan agar tidak melakukan penebangan liar.
- Memberikan laporan kepada instansi yang terkait dengan tim koordinasi pengamanan hutan (TKPH) apabila terjadi pencurian kayu dan penebangan liar di kawasan.
2.Perlindungan Terhadap Bahaya Kebakaran
Gangguan yang disebabkan oleh kebakaran hutan terjadi karena pengaruh manusia, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Gangguan yang disebabkan oleh kebakaran merupakan kerugian yang paling besar, karena dalam sekejap saja potensi hutan yang besar dan luas akan hangus.
Rencana pencegahan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan cara :
- Membantu memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan agar berhati-hati dalam penggunaan api supaya tidak terjadi kebakaran hutan secara luas.
- Memasang papan-papan pengumuman tentang bahaya api pada tempat-tempat strategis dan rawan terhadap bahaya kebakaran.
- Membuat alur-alur pencegah perambahan api pada tempat-tempat yang rawan api, menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran dan tenaga pelaksana yang terampil dalam jumlah yang cukup serta penanaman jenis tahan api yang berupa jalur ilaran.
- Membangun minimal satu menara kebakaran pada tempat-tempat yang strategis sehingga bisa mengawasi kemungkinan terjadinya kebakaran secara dini.
- Membentuk satuan tugas pengendali kebakaran dan secara aktif melakukan perondaan terutama pada saat rawan kebakaran (musim kemarau).
- Membangun kantong-kantong air pada lokasi tertentu untuk dapat dipergunakan apabila terjadi kebakaran tanaman/hutan.
- Perlindungan terhadap hama dan penyakit
- Gangguan terhadap kawasan hutan yang disebabkan karena hama penyakit sampai saat ini masih belum terasa dampak negatifnya terhadap hutan. Meskipun gangguan ini jarang terjadi tetapi perlu dibuat rencana penanggulangan hama dan penyakitnya.
- Penanggulangan secara langsung dan terus menerus pada areal hutan yang terkena gangguan penyakit dengan menggunakan obat-obatan kimia sesuai dengan jenis penyakit masing-masing.
- Segera membasmi pohon-pohon yang terserang hama dan penyakit.
3.Penanggulangan Peladang Berpindah
Peladang berpindah ini suatu hal yang menonjol sebagai ancaman terhadap perlindungan hutan, gangguan terhadap kawasan hutan yang disebabkan adanya kegiatan perladangan
berpindah, disamping menyebabkan menurunnya produktivitas kawasan hutan secara luas juga dapat menjadi penyebab terjadinya kebakaran, bahaya banjir, erosi dan pertambahan luas lahan kosong, lahan kritis dan padang alang-alang.
Untuk mencegah meluasnya areal perladangan berpindah maka perlu dilakukan pendekatan secara sosial. Upaya pengendalian perladangan berpindah antara lain:
- Memonitor setiap kegiatan perladangan yang ada dan melaporkannya kepada instansi kehutanan setempat antara lain tentang keluarga dan areal yang telah dibuka.
- Membantu memberikan penyuluhan/penjelasan kepada masyarakat pedalaman agar merubah tradisi perladangan berpindah menjadi petani menetap, yaitu dengan cara :
- Mengenalkan dan mendorong masyarakat agar mengikuti program transmigrasi local.
- Pembinaan melalui program PMDH dan PIR BUN
- Mengenalkan dan mendorong masyarakat agar mengikuti program resetlemen penduduk.
- Mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan kursus KANITAP dan ORUM (Orrientasi Usaha Menetap).
3. Memberikan kesempatan kerja kepada para peladang untuk bekerja di perusahaan IUPHHK-HA.
4. Perlindungan Terhadap Flora, Fauna dan Plasma Nutfah
Flora dan fauna yang berdasarkan undang-undang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Perlindungan terhadap flora, fauna dan plasma nutfah dilakukan dengan cara :
- Melindungi dan mengamankan jenis flora yang dilindungi baik yang digunakan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat atau untuk keperluan lain,
- Melindungi dan mengamankan jenis satwa dengan jalan melarang pemburuan liar atas semua jenis satwa yang dilindungi,
- Mempertahankan vegetasi disekitar mata air, minimum dengan radius 200 meter,
- Mempertahankan vegetasi di sepanjang aliran sungai minimal pada jarak 100 meter kiri – kanan sungai besar dan 50 meter pada sungai kecil.
5.Perlindungan Terhadap Kerusakan Akibat Eksploitasi
Didalam kegiatan eksploitasi semi mekanis dan mekanis, pengendalian erosi yang baik agar tujuan pengawetan tanah dan air tercapai perludilakukan secara preventif. Pedoman yang dipakai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Nomor 028/Kpts/1994 Tentang Pedoman Teknis Konservasi Tanah di Areal Pengusahaan Hutan yang secara ringkas terdiri dari :
- Penanggulangan kerusakan tanah dan pengawetan tanah;
- Teknis konservasi di jalan hutan dan TPn/TPK
Kegiatan pencegahan erosi dan sedimentasi pada jalan hutan dan TPn/TPK meliputi kegiatan pembuatan saluran drainase, pembuatan rintangan jalur perlindungan pada tebing jalan, penanaman penutup tanah, bangunan pengaman jurang dan tebing.
- Teknik konservasi tanah pada areal penebangan
Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya degradasi lahan hutan pada tempat penebangan, yang dapat dilakukan dengan cara :
1). Tidak menebang pada areal/daerah kawasan lindung
2). Jarak penebangan diperlebar pada daerah-daerah yang mempunyai daya simpan /daya resap rendah
3). Melakukan pencegahan erosi terutama pada daerah lereng dan curam.
- Teknis konservasi pada areal penanaman
Untuk mencegah terjadinya proses erosi pada areal penanaman perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1). Pelaksanaan pembersihan limbah tebangan dilakukan dengan hati-hati
2). Pelaksanaan pembersihan lapangan tidak menggunakan api
3). Larikan tanaman pada daerah bergelombang/ agak curam mengikuti garis kontur
4). Pengolahan tanah secara total dapat dipergunakan jika penanaman dilaksanakan dengan sistem tumpangsari.