Reduce Impact Logging (RIL)

A. Pengertian RIL (Reduce Impace Logging)

RIL adalah Reduce Impact Logging, yaitu sistem penebangan hutan dengan memperhatikan keadaan lingkungan hutan disebut juga penebangan ramah lingkungan.  RIL adalah suatu pendekatan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu.

RIL merupakan penyempurnaan praktek pembuatan jalan, penebangan dan penyaradan saat ini sudah ada.  RIL merupakan wawasan kedepan dan keterampilan yang baik dari para operatornya serta adanya kebijakan / policy tentang lingkungan yang mendukungnya.

Tahap kegiatan RIL :

  • Perencanaan
  • Operasional
  • Monitoring

Kelebihan  RIL :

  • Meminimalkan tingkat kerusakan tegakan tinggals
  • Meminimalkan kerusakan tanah
  • Panjang Jalan sarad lebih pendek
  • Areal Keterbukaan lebih kecil
  • Mengurangi tingkat kerusakan. 
  • Menghemat BBM

Dengan mempertimbagkan segala keuntungan dan menekan dampak negatif terhadap lingkungan maka PT Graha Sentosa Permai akan selalu konsisten untuk menerapkan metode RIL dalam pengelolaan hutan khususnya pada perencanaan dan penebangan.

B. Perencanaan RIL

1. Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan dilakukan 100 % terhadap areal kerja meliputi topografi dan lokasi pohon. Hasil inventarisasi berupa risalah pohosalah hutan dilakukan 100 % untuk mendapatkan data topografi dan pohon, dengan ketentuan pohon niagawi diameter 20 cm up.

2. Persiapan Pemetaan

Pemetaan kontur dan lokasi pohon skala 1 : 2.000 – 1 : 5.000 dengan interval garis kontur 5 – 10 m dapat dihasilkan dengan menggunakan program pemetaan digital.

PT Graha Sentosa Permai menggunakan : Input data pakai Excel lalu proses pemetaan digital, peta dibuat dengan skala 1 : 1.000.

3. Penataan Zona Areal Hutan

  • Areal Non Produksi Kayu
  • Zona areal non produksi kayu meliputi : Zona perlindungan dan konservasi, Zona hutan masyarakat dan masyarakat lokal, Zona konservasi keanekaragaman hayati, Zona konservasi satwa liar, Zona penelitian ilmiah, Zona penyangga, antara lain : Kawasan cagar budaya, Areal penyangga tepi pantai, goba, danau dan mata air, areal rawan longsor, areal penyangga kanan-kiri sungai.
  • Pada areal non-produksi kayu dikelola sebagai berikut :
  • Batas kawasan buffer zone di lapangan ditandai dengan pita warna biru.
  • Untuk sungai dengan lebar < 5 tidak dilakukan penandaan buffer di lapangan dan juga tidak digambarkan buffernya dalam Peta RKT, tetapi di dalam Peta Rencana Pemanenan digambarkan tanda buffernya.
  • Tidak boleh ada penebangan di kawasan tersebut atau di zona penyangga.
  • Mesin-mesin tidak boleh masuk kawasan tersebut, terkecuali pada sungai yang diijinkan untuk diseberangi.
  • Tidak boleh ada pekerjaan tanah atau tumpahan pekerjaan tanah yang jatuh ke dalam kawasan tersebut atau zona penyangganya.
  • Tidak boleh membuang serpihan penebangan (cabang-cabang dan ranting-ranting) kedalam kawasan tersebut atau di zona penyangganya.
  • Bila memungkinkan, pohon-pohon harus ditebang menjauhi zona penyangga dan sungai.
  • Standard pengelolaan areal non produksi sebagai berikut :

    Jenis areal Penyangga

    Lebar minimum areal penyangga

    Kawasan cagar budaya

    30 meter

    Danau, Goba, pantai,mata air

    Jika lereng < 17 %   = 50 m

    Jika lereng > 17 %   = 100 m

    Ka/ki Sungai

    a.   Lebar anak sungai > 10 meter            :  25 meter di tiap sisi

    b.   Lebar anak sungai 5 – 10 meter         : 12,5 meter di tiap sisi

    c.    Lebar anak sungai < 5 meter              : 5 meter di tiap sisi ( penadaan pada  peta rencana tebang ).

    c.    Danau                                                      :  50 meter

    Hutan lindung & batas persekutuan

    Belum ditata batas   = 1.000 m

    Sudah ditata batas   = 500 m

    Hutan lindung & batas persekutuan

    Belum ditata batas   = 1.000 m

    Sudah ditata batas   = 500 m

    Pada areal non-produksi kayu dikelola sebagai berikut :
  • Batas kawasan buffer zone di lapangan ditandai dengan pita warna biru.
  • Untuk sungai dengan lebar < 5 dilakukan penandaan buffer di lapangan dan Peta Rencana Pemanenan , tetapi tidak digambarkan buffernya dalam Peta RKT.
  • Tidak boleh ada penebangan di kawasan tersebut atau di zona penyangga.
  • Mesin-mesin tidak boleh masuk kawasan tersebut, terkecuali pada sungai yang diijinkan untuk diseberangi.
  • Tidak boleh ada pekerjaan tanah atau tumpahan pekerjaan tanah yang jatuh ke dalam kawasan tersebut atau zona penyangganya.
  • Tidak boleh membuang serpihan penebangan (cabang-cabang dan ranting-ranting) kedalam kawasan tersebut atau di zona penyangganya.Bila memungkinkan, pohon-pohon harus ditebang menjauhi zona penyangga dan sungai.

4.Perencanaan Jalan Angkutan

Perencanaan jalan dibuat  berdasarkan hasil survey  potensi dan topografi dengan IS 100 % dengan mempertimbangkan data :

  • Potret udara
  • Peta Topografi, skala 1 : 5.000 sampai 1 : 25.000
  • Peta Keadaan Hutan, skala 1 : 25.000 atau 1 : 50.000
  • Peta Tanah
  • Peta Geologi
  • Pedoman dan Peraturan Pembukaan Wilayah Hutan

Kegiatan pembuatan jalan memperhatikan :

  • Batas wilayah perencanaan
  • Akses jalan yang tersedia
  • Mengikuti kontur dengan kemiringan tidak lebih dari 15 %

5. Persiapan Lapangan Sebelum Pemanenan

Sebelum kegiatan pemanenan dilakukan kegiatan pembuatan jalan sarad dengan memperhatikan :

  • Lokasi jalan angkutan dan TPn.
  • Penyebaran pohon produksi dan pohon dilindungi.

C. Operasional Penebangan Dengan Sistem RIL

  1. Supervisi Operasi Pemanenan dilakukan terhadap personil yang terlibat dalam kegiatan penebangan meliputi :
  • Supervisor (penanggung jawab kegiatan)
  • Mandor (Penanggung jawab Lapangan)
  • Inspektur Blok (Perencanaan Lapangan), menjelaskan dari peta.
  • Scaller, Administrasi kayu di Tpn
  • Penebang dan Pembantu Penebang
  • Operator Traktor dan Pembantu penyarad
  1. Penerapan RIL di lapangan meliputi kegiatan :
  • Pembuatan TPn
  • Pembuatan jalan sarad
  • Penyaradan

Penerapan RIL dilapangan harus mengacu pada prinsip :

  • Pembuatan TPn tidak boleh lebih dari 900 M2
  • Pembuatan jalan sarad tidak boleh mendorong lapisan tanah atas
  • Hindari gesekan kayu dengan permukaan tanah pada proses penyaradan
  • Traktor bekerja sesuai dengan peta jalan sarad dan penandaan jalan sarad dilapangan
  • Arah rebah tidak boleh memotong sungai atau masuk areal kawasan lindung, pohon inti, permudaan dan pohon yang dilindungi, dengan sudut rebah 30 – 45 o (pola sirip ikan)
  1. Perlengkapan Proses Penebangan meliputi :
  • Tracktor ; digunakan untuk membuat TPn, membuat jalan sarad dan menarik kayu.
  • ChainSaw ; digunakan untuk menebang pohon

D. OPERASIONAL PASCA PEMANENAN KAYU DENGAN SISTEM RIL

Kegiatan pasca pemanenan kayu meliputi :

  • Penutupan Jalan
  • Penutupan jalan sarad
  • Penutupan penyeberangan sementara
  • Penutupan tambang batu (querry)
  • Penutupan TPn
  • Penutupan camp dan bengkel
  • Pemeliharaan jalan dan jembatan
  • Mendokumentasikan catatan hasil kegiatan monitoring / inspeksi petak tebangan ke dalam Peta Realisasi Pemanenan dan laporan hasil inspeksi petak tebangan, serta melakukan penilaian RIL terhadap rangkaian kegiatan produksi berbasis RIL sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RIL untuk menentukan rekomendasi yang diperlukan..

E. MONITORING  DAN REKOMENDASI

Hambatan selama implementasi RIL :

  • Pengetahuan tentang RIL oleh tenaga perencanaan lapangan, pengawas blok, operator chain saw, operator traktor belum merata.
  • Deaktivasi jalan sarad dan TPn sudah dilakukan pada semua bekas jalan sarad dan TPn, meskipun demikian masih ditemukan adanya hasil kegiatan deaktivasi bekas jalan sarad dan TPn yang belum tepat.

 Rekomendasi :

  • Untuk memeratakan pengetahuan tentang RIL perlu dilakukan pelatihan refresh RIL, sehingga pengetahuan yang telah dimiliki benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan.
  • Training refresh RIL harus menyertakan bagian perencanaan dan pengawas blok untuk meningkatkan kemampuan merencanakan pembuatan jalan sarad. 
  • Perlu dilakukan sosialisasi atau pemantapan SOP kegiatan deaktivasi bekas jalan sarad dan TPn kepada operator alat berat (operator traktor dan eskavator).