Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT / HCVF )

PT Graha Sentosa Permai bersama dengan WWF Indonesia. Salah satu kegiatan untuk mendukung program pengelolaan hutan lestari PT Graha Sentosa Permai ini adalah dengan melakukan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) dan rekomendasi pengelolaan KBKT yang dilakukan oleh IDEAS Consultancy Services. Secara umum, prinsip penilaian KBKT dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu: (1) Keanekaragaman Hayati (NKT 1, 2, dan 3), (2) Jasa Lingkungan (NKT 4), dan (3) Sosial Budaya (NKT 5 dan 6). Kegiatan Identifikasi KBKT telah dilakukan dengan analisis data sekunder, kunjungan lapangan pada tanggal 14 – 21 Agustus 2014, dan konsultasi publik pada tanggal 22 Agustus 2014.

Kajian ekologi dan jasa lingkungan (NKT 1-4) difokuskan pada areal-areal yang telah ditetapkan sebagai areal lindung oleh PT Graha Sentosa Permai, seperti DPSL/KPPN maupun sempadan sungai, serta beberapa areal hutan yang dinilai masih relatif baik dari sisi tutupan vegetasi dan sebaran satwa liar. Sementara itu, kajian sosial difokuskan pada desa-desa yang berada di sekitar areal PT Graha Sentosa Permai , yaitu Desa Batu Badak, Desa Nusa Kutau, Desa Tumbang Habangoi, dan Desa Tumbang Jala.

Berdasarkan hasil studi dokumen, wawancara dengan pihak PT Graha Sentosa Permai , wawancara dengan masyarakat, dan observasi lapangan, kawasan hutan yang ada di dalam areal PT Graha Sentosa Permai memiliki nilai konservasi yang tinggi. Beberapa atribut nilai konservasi tinggi terdapat di dalam areal ini, termasuk fungsi-fungsi jasa lingkungan, kawasan yang penting untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang ada di sekitar konsesi hutan serta kawasan yang memiliki identifitas budaya yang penting bagi masyarakat setempat. Dalam identifikasi KBKT di PT Graha Sentosa Permai ini, ditemukan NKT 1.1, NKT 1.2, NKT 1.3, NKT 1.4, NKT 2.2, NKT 2.3, NKT 3, NKT 4.1, NKT 4.2, NKT 4.3, NKT 5, dan NKT 6. Sementara untuk NKT 2.1 tidak ditemukan di dalam areal PT Graha Sentosa Permai . Ringkasan NKT beserta luasan indikatifnya yang ditemukan oleh Tim Penilai Identifikasi KBKT di areal PT GSP sebagai berikut.

NKT 1. Kawasan yang Mempunyai Tingkat Keanekaragaman Hayati yang Penting

1.1. Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan/atau konservasi

Buffer Zone HL = 1.170,93 Ha, Kelerengan > 40% = 38,74 Ha, KKI / KPPN = 557,10 Ha, KPSL = 60,87 Ha, Sempadan Sungai = 1.140,77 Ha. Hutan Sekunder = 25. 446,63 Ha.

Rencana Pengelolaan

  • Memetakan semua areal yang memiliki fungsi kawasan lindung setempat di dalam peta kerja dan disosialisasikan ke semua staf lapangan dan masyarakat setempat tentang keberadaan kawasan lindung di dalam areal kerja.
  • Memetakan dan mendokumentasikan lokasi dan aktivitas penambangan emas dan ladang/kebun masyarakat yang ada di dalam areal konsesi.
  • Membuat peraturan larangan menebang di dalam kawasan yang dilindungi, serta lakukan pemasangan plang atau papan informasi di areal-areal tersebut.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Memantau keterbukaan hutan, kegiatan penambangan emas, illegal logging dan arah perambahan hutan dengan bantuan GIS
  • Mengintegrasikan kegiatan pemantauan keberadaan areal NKT 1.1 dengan kegiatan reguler yang telah ada – tentatif, disesuaikan dengan kegiatan yang sedang berjalan.
  • Koordinasi dengan pihak yang berkompeten terkait semua akitivitas pihak luar yang ada di dalam areal konsesi PT GSP – setiap tahun.
  • Mendirikan pos jaga (check point) guna memantau aktivitas dan keluar masuk orang dari/ke dalam kawasan – mencatat setiap hari dan melaporkan setiap bulan.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah memetakan semua areal yang memiliki fungsi kawasan lindung setempat di dalam peta kerja dan disosialisasikan ke semua staf lapangan dan masyarakat setempat tentang keberadaan kawasan lindung di dalam areal kerja.
  • Unit manajemen telah memetakan dan mendokumentasikan lokasi dan aktivitas penambangan emas dan ladang/kebun masyarakat yang ada di dalam areal konsesi.
  • Unit manajemen telah membuat peraturan larangan menebang di dalam kawasan yang dilindungi, serta lakukan pemasangan plang atau papan informasi di areal-areal tersebut.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah memantau keterbukaan hutan, kegiatan penambangan emas, illegal loggingdan arah perambahan hutan dengan bantuan GIS.
  • Unit manajemen telah mengintegrasikan kegiatan pemantauan keberadaan areal NKT 1.1 dengan kegiatan reguler yang telah ada – tentatif, dan disesuaikan dengan kegiatan yang sedang berjalan.
  • Unit manajemen telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten terkait semua akitivitas pihak luar yang ada di dalam areal konsesi PT GSP – setiap tahun.
  • Unit manajemen telah mendirikan pos jaga (check point) guna memantau aktivitas dan keluar masuk orang dari/ke dalam kawasan – mencatat setiap hari dan melaporkan setiap bulan.

1.2. Spesies hampir punah

Buffer Zone HL = 1.170,93 Ha, Kelerengan > 40% = 38,74 Ha, KKI / KPPN = 557,10 Ha, KPSL = 60,87 Ha, Sempadan Sungai = 1.140,77 Ha. Hutan Sekunder = 25. 446,63 Ha,

Rencana Pengelolaan

  • Melakukan survei vegetasi secara intensif, terutama untuk mengetahui daerah sebaran jenis-jenis yang masuk kategori CR dan mengukur kondisi kelimpahannya di alam;
  • Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap Daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis CR, misalnya dijadikan areal sumber konservasi genetik;
  • Pemantauan perubahan tutupan hutan harus menjadi salah satu strategi penting guna mengantisipasi gangguan-gangguan eksternal yang mungkin muncul, sehingga memudahkan upaya-upaya pencegahan demi menjaga kestabilan populasi jenis-jenis berstatus CR;
  • Melakukan penanaman kembali khususnya pada lahan-lahan kritis dan terbuka di dalam areal kerja PT GSP dengan jenis berstatus CR atau memelihara anakan-anakan alamnya yang terdapat di kawasan UP;
  • Mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memantau keberadaan jenis-jenis berstatus CR;
  • Menggunakan sistem pembalakan ramah lingkungan (Reduced Impact Logging/RIL), meskipun dampak terhadap habitat atau penurunan populasi tidak bisa dihindari namun dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dapat dikurangi dan dimitigasi;
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi yang berada di dalam areal PT GSP .

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang berkompeten, seperti lembaga penelitian, universitas dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam bidang konservasi untuk meneliti jenis-jenis berstatus CR;
  • Bekerjasama dengan masyarakat di sekitar UP untuk melakukan sosialisasi dan pelestarian jenis-jenis tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi yang berada di areal PT GSP;
  • Melakukan pemantauan terhadap kondisi regenerasi alam jenis-jenis pohon dengan status CR tersebut;
  • Dengan bantuan perangkat lunak sistem GIS dan Remote Sensing semua hasil kegiatan survey dan lokasi habitat penting tumbuhan yang tergolong CR dipantau secara periodik atau berkala.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah melakukan survei vegetasi secara intensif, terutama untuk mengetahui daerah sebaran jenis-jenis yang masuk kategori CR dan mengukur kondisi kelimpahannya di alam;
  • Unit manajemen telah memberikan perhatian khusus terhadap Daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis CR yaitu Rangkong Gading (Rhinoplax vigil), Trenggiling (Manis javanica), Baning Coklat (Manouria emys), Kura-kura (Orlitia borneensis), dijadikan areal sumber konservasi genetik;
  • Unit manajemen telah melakukan kegiatan pemantauan perubahan tutupan hutan yang telah menjadi salah satu strategi penting guna mengantisipasi gangguan-gangguan eksternal yang muncul, sehingga memudahkan upaya-upaya pencegahan demi menjaga kestabilan populasi jenis-jenis berstatus CR (Rangkong Gading (Rhinoplax vigil), Trenggiling (Manis javanica), Baning Coklat (Manouria emys), Kura-kura (Orlitia borneensis));
  • Unit manajemen telah melakukan penanaman kembali khususnya pada lahan-lahan kritis dan terbuka di dalam areal kerja PT GSP dengan jenis berstatus CR Mayau (Shorea johorensis) dan kerakas (Shorea lamellata) atau memelihara anakan-anakan alamnya yang terdapat di kawasan UP;
  • Unit manajemen mempunyai unit kerja yang terintegrasi dengan kegiatan yang telah ada untuk memantau keberadaan jenis-jenis berstatus CR Mayau (Shorea johorensis) dan kerakas (Shorea lamellata);
  • Unit manajemen telah menggunakan sistem pembalakan ramah lingkungan (Reduced Impact Logging/RIL), meskipun dampak terhadap habitat atau penurunan populasi tidak bisa dihindari namun dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dapat dikurangi dan dimitigasi;
  • Unit manajemen telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi yang berada di dalam areal PT GSP.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang berkompeten, seperti lembaga penelitian, universitas dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam bidang konservasi untuk meneliti jenis-jenis berstatus CR;
  • Unit manajemen telah bekerjasama dengan masyarakat di sekitar UP untuk melakukan sosialisasi dan pelestarian jenis-jenis tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi yang berada di areal PT GSP;
  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan terhadap kondisi regenerasi alam jenis-jenis pohon dengan status CR yaitu Mayau (Shorea johorensis) dan Kerakas (Shorea lamellata).
  • Unit Dengan bantuan perangkat lunak sistem GIS dan Remote Sensingsemua hasil kegiatan survey dan lokasi habitat penting tumbuhan yang tergolong CR dipantau secara periodik atau berkala.

1.3. Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi spesies yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup.

Buffer Zone HL = 1.170,93 Ha, Kelerengan > 40% = 38,74 Ha, KKI / KPPN = 557,10 Ha, KPSL = 60,87 Ha, Sempadan Sungai = 1.140,77 Ha. Hutan Sekunder = 25. 446,63 Ha,

Rencana Pengelolaan

  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar areal PT GSP tentang jenis-jenis flora dan fauna yang dilindungi yang berada di dalam areal PT GSP;
  • Pengaturan larangan berburu di dalam kawasan.
  • Pengayaan jenis pada persemaian dengan jenis-jenis RTE (Rare Threathened Endangered) setempat.
  • Penanaman kembali terutama pada lahan-lahan non produksi yang kritis dan terbuka dengan jenis-jenis RTE khususnya yang potensial sebagai pakan satwa.
  • Penyediaan koridor habitat kedua spesies kunci di atas (owa dan lutung merah) dan satwa liar lainnya guna meminimalkan potensi pemisahan atau mengurangi kemungkinan populasi yang terpisah jauh.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Bekerjasama dengan masyarakat di sekitar UP untuk melakukan sosialisasi dan pelestarian jenis-jenis tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi yang berada di areal PT GSP;
  • Mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 1.3 dengan kegiatan reguler yang telah ada;
  • Pemantauan terhadap keberadaan owa dan lutung merah yang dapat dilakukan terintegrasi dengan kegiatan pemantauan dalam Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar areal PT GSP tentang jenis-jenis flora dan fauna yang dilindungi Flora (Anggrek Bulan Raksasa, Pasak Bumi dan Kantong semar), Fauna (Cica Daun, Elang hitam, Elang kelabu, Elang ular bido, Kangkareng perut putih, Rangkong gading, Rangkong badak, Sempidan kalimantan, Baeruang madu, Pelanduk, Kelampiau, Kijang salung, Lutung merah, Trsuis, Trenggiling, Baning coklat, Biawak hijau, Biawak kalimantan, Kura-kura) yang berada di dalam areal PT GSP;
  • Unit manajemen telah melakukan pengaturan tentang larangan berburu di dalam kawasan.
  • Unit manajemen telah melakukan pengayaan jenis pada persemaian dengan jenis-jenis RTE (Rare Threathened Endangered) 
  • Unit manajemen telah melakukan penanaman kembali terutama pada lahan-lahan non produksi yang kritis dan terbuka dengan jenis-jenis RTE khususnya yang potensial sebagai pakan satwa.
  • Penyediaan koridor habitat spesies kunci (Rangkong Gading (Rhinoplax vigil)) dan satwa liar lainnya guna meminimalkan potensi pemisahan atau mengurangi kemungkinan populasi yang terpisah jauh.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah bekerjasama dengan masyarakat di sekitar UP untuk melakukan sosialisasi dan pelestarian jenis-jenis tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi yang berada di areal PT GSP;
  • Unit manajemen telah mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 1.3 dengan kegiatan reguler yang telah ada;
  • Unit manajemen telah melakukan Pemantauan terhadap keberadaan Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) yang dapat dilakukan terintegrasi dengan kegiatan pemantauan dalam Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

1.4. Kawasan yang merupakan habitat bagi spesies atau sekumpulan spesies yang digunakan secara temporer .

Sempadan sungai = 1.140,77 Ha

Rencana Pengelolaan

  • Memetakan lokasi-lokasi sepan lainnya, didasarkan pada informasi dari masyarakat lokal.
  • Mendorong pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sepan.
  • Melakukan sosialisasi peraturan tentang larangan menebang di sekitar sungai/sepan, melakukan penambangan, perburuan ikan dengan metode tidak ramah lingkungan, serta pemasangan plang atau papan informasi terkait lainnya.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Pengawasan dengan bantuan perangkat lunak GIS untuk monitoring keterbukaan hutan, penambangan emas, dan arah perambahan hutan.
  • Mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 1.4 dengan kegiatan reguler yang telah ada.

NKT 2. Kawasan Bentang Alam yang Penting bagi Dinamika Ekologi Secara Alami

2.1. Kawasan Bentang Alam Luas yang Memiliki Kapasitas untuk Menjaga Proses dan Dinamika Ekologi Secara Alami

IFL ( Intact Forest Lanscape ) = 2.215,33 Ha

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Bentuk lain dari ikut berpatisipasi dalam pengelolaan lanskap adalah adanya upaya-upaya dari pihak unit pengelola untuk melindungi nilai-nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi di dalam areal unit pengelolaan PT GSP, seperti membuat aturan pelarangan berburu hidupan liar bagi staf dan masyarakat
  • Pengawasan untuk nilai konservasi ini sangat sulit dilakukan sendiri karena menyangkut bentang alam yang sangat luas dan melibatkan pihak-pihak lain di lingkup pemerintahan dua kabupaten serta tentu saja masyarakat luas. Untuk itu hanya disarankan agar pengelola PT GSP bekerjasama dengan pihak lain, khususnya perguruan tinggi atau lembaga konservasi untuk mengembangkan prosedur pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pembalakan sistem RIL secara berkala

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah melakukan kegiatan yang berbentuk lain dari ikut berpatisipasi dalam pengelolaan lanskap adalah yaitu upaya-upaya dari pihak unit pengelola untuk melindungi nilai-nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi di dalam areal unit pengelolaan PT GSP, seperti membuat aturan pelarangan berburu hidupan liar bagi staf dan masyarakat
  • Unit manajemen telah melakukan pengawasan untuk nilai konservasi ini dan dilakukan sendiri karena menyangkut bentang alam yang sangat luas dan melibatkan pihak-pihak lain di lingkup pemerintahan dua kabupaten serta tentu saja masyarakat luas. Pengelola PT GSP telah bekerjasama dengan pihak lain, khususnya perguruan tinggi atau lembaga konservasi untuk mengembangkan prosedur pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pembalakan sistem RIL secara berkala.

2.2. Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan)

Ekoton Hutan Dipt. & Karst = 1.499,57 Ha, Ekoton Hutan Dipt. & Dtr. rendah = 1.424,79 Ha.

.Rencana Pengelolaan

  • Memetakan dan mendokumentasikan semua aktivitas pihak luar yang ada di dalam areal konsesi PT GSP dan melaporkannya pada pihak yang berkompeten dalam menanggulangi dampaknya.
  • Pelaksanaan sistem RIL yang benar akan mampu menjaga konektivitas ekosistem, sehingga RIL perlu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.
  • Pembuatan koridor satwa bisa menjadi salah satu upaya agar kesinambungan antar tipe ekosistem dapat terjaga.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Pengawasan dengan bantuan perangkat lunak GIS untuk monitoring keterbukaan hutan dan arah perambahan hutan.
  • Mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 2.2 dengan kegiatan reguler yang telah ada.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah memetakan dan mendokumentasikan semua aktivitas pihak luar yang ada di dalam areal konsesi PT GSP dan melaporkannya pada pihak yang berkompeten dalam menanggulangi dampaknya.
  • Unit manajemen telah melaksanakan sistem RIL yang benar guna menjaga konektivitas ekosistem, sehingga RIL perlu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.
  • Unit manajemen telah melakukan pembuatan koridor satwa yang menjadi salah satu upaya agar kesinambungan antar tipe ekosistem dapat terjaga.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah melakukan pengawasan dengan bantuan perangkat lunak GIS untuk monitoring keterbukaan hutan dan arah perambahan hutan.
  • Unit manajemen telah mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 2.2 dengan kegiatan reguler yang telah ada.

NKT 2.3. Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan spesies alami

Buffer Zone HL = 1.170,93 Ha, Kelerengan > 40% = 38,74 Ha, KKI / KPPN = 557,10 Ha, KPSL = 60,87 Ha, Sempadan Sungai = 1.140,77 Ha. Hutan Sekunder = 25. 446,63 Ha.

Rencana Pengelolaan

  • Pelaksanaan sistem RIL yang benar akan mampu menjaga konektivitas ekosistem.
  • Pada daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis RTE, perlu mendapat perhatian khusus, misalnya dengan pemasangan papan pengumuman, yang salah satu isinya adalah pelarangan pengambilan flora-fauna tersebut.
  • Karena sebagian wilayah yang merupakan daerah NKT 2.3 ini berada di pinggir sungai maka perlindungan sempadan sungai perlu dilakukan.
  • Pada daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis tersebut di atas perlu mendapat perhatian khusus, misalnya dengan pemasangan papan pengumuman, yang salah satu isinya adalah pelarangan pengambilan flora-fauna.
  • Pada daerah-daerah tertentu (butir 2 di atas), terutama yang terfragmentasi oleh jalan yang lebar/lahan terbuka, perlu kiranya penanaman dengan jenis lokal khususnya pohon pakan satwa guna membentuk tajuk/kesinambungan tajuk untuk pergerakan spesies arboreal.
  • Upaya pencegahan perburuan satwa pun merupakan salah satu langkah penting demi menjaga penurunan populasi jenis-jenis satwa penting tersebut di atas.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 2.2 dengan kegiatan reguler yang telah ada.
  • Mendirikan pos jaga (check point) guna memonitor aktivitas perburuan dan keluar masuk orang dari/ke dalam areal PT GSP.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah melaksanakan sistem RIL yang benar dan mampu menjaga konektivitas ekosistem.
  • Unit manajemen telah memberikan perhatian khusus pada daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis RTE, yang perlu mendapat perhatian khusus, misalnya dengan pemasangan papan pengumuman, yang salah satu isinya adalah pelarangan pengambilan flora-fauna tersebut.
  • Unit manajemen telah melakukan tindakan perlindungan sempadan sungai Karena sebagian wilayah yang daerah NKT 2.3 ini berada di pinggir sungai.
  • Unit manajemen telah memberikan perhatian khusus Pada daerah konsentrasi sebaran jenis-jenis, misalnya dengan pemasangan papan pengumuman, yang salah satu isinya adalah pelarangan pengambilan flora-fauna.
  • Unit manajemen telah melakukan penanaman jenis lokal khususnya pohon pakan satwa guna membentuk tajuk/kesinambungan tajuk untuk pergerakan spesies arboreal pada daerah-daerah tertentu (butir 2 di atas), terutama yang terfragmentasi oleh jalan yang lebar/lahan terbuka.
  • Unit manajemen telah melakukan upaya pencegahan perburuan satwa sebagai salah satu langkah penting demi menjaga penurunan populasi jenis-jenis satwa penting tersebut di atas.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 2.3 dengan kegiatan reguler yang telah ada.
  • Unit manajemen telah mendirikan pos jaga (check point) guna memonitor aktivitas perburuan dan keluar masuk orang dari/ke dalam areal PT GSP.

NKT 3. Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

Kapor = 254,09 Ha, Pakalunai= 4.204,39 Ha, Rangankau = 10.371,71 Ha

Rencana Pengelolaan

  • Penanaman kembali khususnya pada lahan-lahan non produksi yang kritis dan terbuka di dalam konsesi PT GSP dengan spesies RTE asli setempat.
  • RIL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Pemantauan terhadap jenis dan frekuensi kegiatan manusia terutama dalam hal penambangan emas, juga termasuk pembukaan hutan untuk kegiatan pemanfaatan lahan lainnya.
  • Melakukan pemantauan perubahan tutupan lahan, baik di dalam maupun di sekitar areal konsesi, dengan memanfaatkan teknologi GIS secara berkala.
  • Mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 3 dengan kegiatan reguler yang telah ada.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah melakukan penanaman kembali khususnya pada lahan-lahan non produksi yang kritis dan terbuka di dalam konsesi PT GSP dengan spesies RTE asli setempat.
  • Unit manajemen telah melaksanakan kegiatan RIL sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan terhadap jenis dan frekuensi kegiatan manusia terutama dalam hal penambangan emas, juga termasuk pembukaan hutan untuk kegiatan pemanfaatan lahan lainnya.
  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan perubahan tutupan lahan, baik di dalam maupun di sekitar areal konsesi, dengan memanfaatkan teknologi GIS secara berkala.
  • Unit manajemen telah mengintegrasikan kegiatan monitoring keberadaan areal NKT 3 dengan kegiatan reguler yang telah ada.
  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan terhadap jenis Flora Fauna dilindungi. Flora (Saninten, Pasak bumi, kantong semar, Anggrek bulan raksasa) dan Fauna (Cica Daun, Elang hitam, Elang kelabu, Elang ular bido, Kangkareng perut putih, Rangkong gading, Rangkong badak, Sempidan kalimantan, Baeruang madu, Pelanduk, Kelampiau, Kijang salung, Lutung merah, Trsuis, Trenggiling, Baning coklat, Biawak hijau, Biawak kalimantan, Kura-kura)

NKT 4. Kawasan yang menyediakan Jasa-jasa lingkungan alami.

4.1.Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir.

Buffer Zone HL = 1.170,93 Ha, Kelerengan > 40% = 38,74 Ha, KKI / KPPN = 557,10 Ha, KPSL = 60,87 Ha, Sempadan Sungai = 1.140,77 Ha. Hutan Sekunder = 25. 446,63 Ha.

Rencana Pengelolaan

  • Mempertahankan areal hutan yang sengaja dilindungi, mencakup daerah resapan, lahan dengan kemiringan curam, daerah dengan tutupan tajuk yang lebat, serta daerah mata air dan sempadan sungai;
  • Menaati peraturan yang menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sempadan sungai dan mata air;
  • Menerapkan teknik pemanenan yang ramah lingkungan, dan melakukan pemantauan lingkungan yang berhubungan dengan dampak keterbukaan lahan dan lantai hutan terhadap erosi dan sedimentasi

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

Melakukan pemantauan secara berkala terhadap perubahan tutupan lahan, baik di dalam maupun di sekitar areal konsesi, dengan memanfaatkan teknologi GIS.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah mempertahankan areal hutan yang sengaja dilindungi, mencakup daerah resapan, lahan dengan kemiringan curam, daerah dengan tutupan tajuk yang lebat, serta daerah mata air dan sempadan sungai;
  • Unit manajemen telah menaati menaati peraturan yang menetapkan zona bebas tebangan di sekitar sempadan sungai dan mata air;
  • Unit manajemen telah menerapkan teknik pemanenan yang ramah lingkungan, dan melakukan pemantauan lingkungan yang berhubungan dengan dampak keterbukaan lahan dan lantai hutan terhadap erosi dan sedimentasi

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan secara berkala terhadap perubahan tutupan lahan, baik di dalam maupun di sekitar areal konsesi, dengan memanfaatkan teknologi GIS.

4.2. Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi

TBE berat – sangat berat = 6.169,50 Ha

Rencana Pengelolaan 

  • Menerapkan tehnik pemanenan yang ramah lingkungan guna menekan dampak kerusakan tanah sebagai akibat proses penebangan dan penyaradan kayu.
  • Menghindari pembuatan jalan logging pada lokasi dengan kelerengan di atas 45% atau jika tidak bisa dihindari harus membuat prosedur standard operasi dengan prinsip kehati-hatian (seperti pembuatan sistem drainase yang baik dan perangkap air/sedimen tanah yang diletakkan di kiri-kanan jalan menuju arah sungai untuk menghindari sedimen masuk kedalam sungai).
  • Membuat sudetan-sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi.
  • Merestorasi lahan yang sudah rusak dengan melakukan berbagai aktivitas penanaman pohon di areal yang kosong dan terdegradasi dengan menggunakan tanaman lokal/asli setempat.
  • Mempertahankan hutan dan tidak melakukan penebangan secara berlebihan di daerah yang memiliki kelerengan curam-sangat curam (>25%), dan di sepanjang bantaran sungai atau sempadan sungai.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Pengukuran sedimentasi dan kekeruhan air disarankan untuk dilakukan pada sungai yang ada di hulu dan hilir dari kegiatan penebangan.
  • Menggunakan alat pengukuran erosi, seperti bak erosi/stik, yang bisa ditempatkan di beberapa tempat seperti bekas jalan sarad, pinggir jalan angkutan, dan lainnya untuk memantau besaran erosi yang terjadi.
  • Secara periodik mengukur kualitas air di bagian hilir dari areal UP.

Realisasi Pengelolaan 

  • Unit manajemen telah menerapkan tehnik pemanenan yang ramah lingkungan guna menekan dampak kerusakan tanah sebagai akibat proses penebangan dan penyaradan kayu.
  • Unit manajemen telah menghindari pembuatan jalan loggingpada lokasi dengan kelerengan di atas 45% dan bisa dihindari dengan membuat prosedur standard operasi dengan prinsip kehati-hatian (seperti pembuatan sistem drainase yang baik dan perangkap air/sedimen tanah yang diletakkan di kiri-kanan jalan menuju arah sungai untuk menghindari sedimen masuk kedalam sungai).
  • Unit manajemen telah membuat sudetan-sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi.
  • Unit manajemen telah merestorasi lahan yang sudah rusak dengan melakukan berbagai aktivitas penanaman pohon di areal yang kosong dan terdegradasi dengan menggunakan tanaman lokal/asli setempat.
  • Unit manajemen telah melakukan upaya mempertahankan hutan dan tidak melakukan penebangan secara berlebihan di daerah yang memiliki kelerengan curam-sangat curam (>25%), dan di sepanjang bantaran sungai atau sempadan sungai.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah melakukan  pengujian  kualitas air yang dilakukan pada Sungai Anak Bari dengan perhitungan TSS dengan hasil 4,722 (Mg/L) yang menunjukkan bahwa kondisi air masih layak untuk dimanfaatkan dan pengamatan secara visual air menunjukkan air yang jernih.
  • Unit manajemen telah melakukan pengukuran sedimentasi pada sungai anak bari dengan hasil 0,050 ton/ha. Hasil ini menunjukkan bahwa sedimentasi pada sungai anak bari masih dalam kategori baik. 
  • Unit manajemen telah melakukan pengukuran laju potensi erosi menggunakan alat pengukuran yang berupa stik erosi,serta pengukuran Curah hujan, Suhu dan kelembaban  Dari hasil pengamatan yang dilakukan, didapatkan hasil curah hujan dalam jumlah bulanan yaitu 265,54 mm dengan rerata harian sejumlah 31,07. Suhu rata-rata yaitu 24,31˚C  dan kelembaban rata-rata senilai 62,07%.  Laju potensi erosi berbanding lurus dengan curah hujan yaitu semakin tinggi nilai curah hujan maka laju erosi semakin tinggi. Laju erosi tertinggi pada Eks TPn yaitu 79,22 Ton/Ha. Pada eks jalan sarad nilai tingkat erosi 75,60 Ton/Ha Hal ini dikarenakan lokasi pengamatan yang tidak terlalu curam dan penanaman serta penyebaran cover crop belum tumbuh dengan baik sehingga laju erosi lebih kecil dari TPn. Sedangkan pada Eks bahu jalan nilai tingkat erosi 72,54 Ton/Ha. Nilai laju erosi yang tinggi juga dapat ditemukan apabila terdapat gangguan pada areal tersebut sehingga akan berpengaruh terhadap penutupan lahan yang terganggu.
  • Unit manajemen telah melakukan survei potensi serta kajian dampak penebangan melalui Permanent Sample Plot (PSP) dengan hasil bukti bahwa tidak terjadi banjir pada area sesudah dilakukannya kegiatan dengan hasil pohon 46 btg/ha, tiang 156 btg/ha, pancang 768 btg/ha, semai 3.300 btg/ha dan tumbuhan bawah 6.800 btg/ha.

4.3. Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan

Hutan Primer = 4.452,61 Ha, Hutan Sekunder = 25. 446,63 Ha.

Rencana Pengelolaan

  • Pemasangan berbagai larangan atau himbauan kepada masyarakat dan karyawan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau menyalakan api secara sengaja dan sembarangan terutama di dalam areal PT GSP.,
  • Memetakan dan menandai sumber mata air atau tempat-tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Memelihara sumber mata air atau tempat-tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung
  • Mewaspadai wilayah-wilayah yang dekat dengan ladang dan kebun masyarakat, karena biasanya daerah-daerah tersebut merupakan wilayah rawan kebakaran lahan.
  • Melakukan pemantauan perubahan tutupan hutan untuk mengantisipasi gangguan-gangguan eksternal yang mungkin muncul, sehingga memudahkan upaya-upaya mitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
  • Dengan diterapkannya sistem penebangan TPTI dengan teknik RIL, tutupan vegetasi masih cukup baik dengan tingkat ketersambungan kanopi yang masih rapat.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah melakukan pemasangan berbagai larangan atau himbauan kepada masyarakat dan karyawan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau menyalakan api secara sengaja dan sembarangan terutama di dalam areal PT GSP.,
  • Unit manajemen telah melakukan pemetakan dan menandai sumber mata air atau tempat-tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah memelihara sumber mata air atau tempat-tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung.
  • Unit manajemen telah melakukan tindakan waspada terhadap wilayah-wilayah yang dekat dengan ladang dan kebun masyarakat, karena biasanya daerah-daerah tersebut merupakan wilayah rawan kebakaran lahan.
  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan perubahan tutupan hutan untuk mengantisipasi gangguan-gangguan eksternal yang mungkin muncul, sehingga memudahkan upaya-upaya mitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
  • Unit manajemen telah menerapkan sistem penebangan TPTI dengan teknik RIL, dengan maksud agar tutupan vegetasi baik dengan tingkat ketersambungan kanopi yang masih rapat.

NKT 5. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Dasar Masyarakat Lokal

Sempadan sungai = 2.673,90 Ha.

Rencana Pengelolaan

  1. Rekomendasi pengelolaan berdasarkan ancaman eksternal, di antaranya adalah:
    • Mengidentifikasi secara reguler setiap perkembangan kegiatan masyarakat yang berada di dalam hutan, khususnya terkait dengan kegiatan perladangan;
    • Melakukan kajian identifikasi HHBK yang terdapat di dalam areal PT GSP, khususnya HHBK yang dipungut oleh masyarakat untuk mengetahui keberadaan dan tingkat kelestariannya sehingga bisa dijadikan sebagai bahan dalam pengembangan potensinya bagi masyarakat;
    • Menyusun dan menerapkan program pemberdayaan masyarakat yang bersifat pembinaan dan pengembangan potensi wilayah melalui program management collaborative (pengelolaan kolaboratif) sehingga masyarakat akan mandiri dan tidak bergantung pada sumberdaya hutan;
    • Menggunakan pendekatan dan komunikasi yang intensif kepada masyarakat yang mampu memberikan solusi bersama untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari.
    • Melakukan kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
    • Menyusun dan melaksanakan secara partisipatif rencana pengelolaan NKT 5 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik;
    • Membuat peta sebaran pemungutan HHBK oleh masyarakat untuk mengantisipasi adanya kegiatan operasional perusahaan yang dapat mengganggu keberadaan HHBK yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat;
    • Melakukan pemasangan plang / tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
  2. Rekomendasi pengelolaan berdasarkan ancaman internal, di antaranya adalah:
    • Melakukan kegiatan operasional perusahaan dengan mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga tidak akan mengganggu keberadaan NKT 5 melalui penyusunan dan pelaksanaan SOP tentang reduced impact logging (RIL);
    • Melakukan program pengembangan kapasitas bagi semua staf atau pekerja yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, khususnya berkaitan dengan bidang sosial.

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Menyusun dan menerapkan prosedur tentang pemantauan dan evaluasi secara partisipatif terhadap seluruh kegiatan yang teridentifikasi NKT 5, termasuk untuk memantau kualitas sungai (sama dengan rekomendasi NKT 4);
  • Melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan kegiatan masyarakat yang berada di dalam hutan, khususnya terkait dengan kegiatan perladangan;
  • Menyusun dan menerapkan prosedur berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pemungutan HHBK yang dilakukan oleh masyarakat;
  • Menyusun dan menerapkan prosedur berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat, termasuk pemantauan dan evaluasi terhadap setiap kerjasama atau perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
  • Menyusun dan menerapkan prosedur pemantauan dan evaluasi terhadap pemasangan  plang/tanda larangan-larangan yang telah dipasang;
  • Menyusun dan menerapkan prosedur pemantauan dan evaluasi reduced impact logging (RIL) untuk mengetahui dampak yang terjadi, khususnya kegiatan penebangan yang berada didekat atau di sekitar keberadaan NKT 5;
  • Menyusun dan menerapkan prosedur pemantauan dan evaluasi terhadap program pengembangan kapasitas bagi semua staf atau pekerja yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, khususnya berkaitan dengan bidang sosial.

Realisasi Pengelolaan

  1. Realisasi pengelolaan berdasarkan ancaman eksternal, di antaranya adalah:
    • Unit manajemen telah melakukan identifikasi secara reguler setiap perkembangan kegiatan masyarakat yang berada di dalam hutan, khususnya terkait dengan kegiatan perladangan;
    • Unit manajemen telah melakukan kajian identifikasi HHBK yang terdapat di dalam areal PT GSP, khususnya HHBK yang dipungut oleh masyarakat untuk mengetahui keberadaan dan tingkat kelestariannya sehingga bisa dijadikan sebagai bahan dalam pengembangan potensinya bagi masyarakat;
    • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan program pemberdayaan masyarakat yang bersifat pembinaan dan pengembangan potensi wilayah melalui program management collaborative(pengelolaan kolaboratif) sehingga masyarakat akan mandiri dan tidak bergantung pada sumberdaya hutan;
    • Unit manajemen menggunakan pendekatan dan komunikasi yang intensif kepada masyarakat yang mampu memberikan solusi bersama untuk mendukung pengelolaan hutan yang lestari.
    • Unit manajemen telah melakukan kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
    • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan secara partisipatif rencana pengelolaan NKT 5 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik;
    • Unit manajemen telah membuat peta sebaran pemungutan HHBK oleh masyarakat untuk mengantisipasi adanya kegiatan operasional perusahaan yang dapat mengganggu keberadaan HHBK yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat;
    • Unit manajemen telah melakukan pemasangan plang / tanda larangan-larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
  2. Realisasi pengelolaan berdasarkan ancaman internal, di antaranya adalah:
    • Unit manajemen telah melakukan kegiatan operasional perusahaan dengan mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga tidak akan mengganggu keberadaan NKT 5 melalui penyusunan dan pelaksanaan SOP tentang reduced impact logging(RIL);
    • Unit manajemen telah melakukan program pengembangan kapasitas bagi semua staf atau pekerja yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, khususnya berkaitan dengan bidang sosial.
    • Unit manajemen telah membuat kawasan sempadan sungai sesuai dengan SOP tata batas kawasan lindung yang berlaku.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan prosedur tentang pemantauan dan evaluasi secara partisipatif terhadap seluruh kegiatan yang teridentifikasi NKT 5, termasuk untuk memantau kualitas sungai (sama dengan rekomendasi NKT 4), pengujian kualitas air yang dilakukan pada Sungai Anak Bari dengan perhitungan TSS dengan hasil 4,722 (Mg/L) yang menunjukkan bahwa kondisi air masih layak untuk dimanfaatkan dan pengamatan secara visual air menunjukkan air yang jernih, hal terset dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam pemanfaatan air;
  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan kegiatan masyarakat yang berada di dalam hutan, khususnya terkait dengan kegiatan perladangan;
  • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan prosedur berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pemungutan HHBK yang dilakukan oleh masyarakat;
  • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan prosedur berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat, termasuk pemantauan dan evaluasi terhadap setiap kerjasama atau perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
  • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan prosedur pemantauan dan evaluasi terhadap pemasangan  plang/tanda larangan-larangan yang telah dipasang;
  • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan prosedur pemantauan dan evaluasi reduced impact logging(RIL) untuk mengetahui dampak yang terjadi, khususnya kegiatan penebangan yang berada didekat atau di sekitar keberadaan NKT 5;
  • Unit manajemen telah menyusun dan menerapkan prosedur pemantauan dan evaluasi terhadap program pengembangan kapasitas bagi semua staf atau pekerja yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, khususnya berkaitan dengan bidang sosial.

NKT 6. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

Kaleka Rantau Tonop = 37,02 Ha ,Pulau Nusa = 37,02 Ha ,Kaleka Tumbang Karitan = 11,75 Ha, Tajahan Teluk Batu Garantung = 11,75 Ha ,Sepan Masa = 78,14 Ha ,Kaleka Rahanjang = 53,87 Ha ,Rantau Kubur = 23,10 Ha ,Kaleka Mambing = 46,20 Ha.

.Rencana Pengelolaan

  • Melakukan delinisasi di peta yang operasional di lapangan dan memasang tanda di lapangan untuk mengantisipasi adanya kegiatan operasional perusahaan yang dapat mengganggu keberadaan NKT 6;
  • Melakukan kegiatan penebangan atau pemanenan yang mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga tidak akan mengganggu keberadaan NKT 6 melalui penyusunan dan pelaksanaan SOP tentang RIL;
  • Untuk SOP tentang RIL, ditambahkan klausul yang menyatakan bahwa kegiatan pemanenan kayu tidak boleh mengganggu dan merusak NKT 6;
  • Melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi pekerja yang melakukan penebangan untuk memastikan bahwa kegiatan penebangan  sesuai dengan SOP;
  • Perusahaan berperan aktif dalam memelihara dan melestarikan budaya masyarakat dengan dasar saling menghormati dan menghargai yang dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan;
  • Memfasilitasi tersedianya bentuk kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait pelestarian budaya, khususnya dengan NKT 6;
  • Menyusun dan melaksanakan SOP secara partisipatif tentang perlindungan situs budaya;
  • Mencegah aktivitas yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut, termasuk memasang tanda bahwa pada lokasi tersebut terdapat situs tradisional masyarakat;
  • Melakukan sosialisasi sebelum kegiatan pemanenan kayu dilakukan yang berdekatan dengan areal yang teridentifikasi NKT 6. Perusahaan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan situs tradisional tersebut

Rencana Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan yang dilakukan secara partisipatif terhadap lokasi yang teridentifikasi NKT 6;
  • Menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan terhadap kegiatan penebangan atau pemanenan yang berada di sekitar keberadaan NKT 6;
  • Menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan kerjasama atau perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan NKT 6;
  • Menyusun dan melaksanakan secara partisipatif rencana pemantauan NKT 6 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik.
  • Untuk SOP tentang RIL, tambahkan klausul tentang pemantauan terhadap situs budaya yang teridentifikasi NKT 6;
  • Melakukan sistem pemantauan dan evaluasi bagi pekerja yang melakukan penebangan untuk memastikan bahwa kegiatan penebangan  sesuai dengan SOP.
  • Menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan terkait dengan akses masyarakat untuk melakukan pelestarian budaya komunitas lokal;
  • Menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan tentang kerjasama atau perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait pelestarian budaya komunitas lokal;
  • Melakukan pemantauan terhadap semua plang/tanda adanya situs budaya serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Realisasi Pengelolaan

  • Unit manajemen telah melakukan delinisasi di peta yang operasional di lapangan dan memasang tanda di lapangan untuk mengantisipasi adanya kegiatan operasional perusahaan yang dapat mengganggu keberadaan NKT 6;
  • Unit manajemen telah melakukan kegiatan penebangan atau pemanenan yang mengindahkan kaidah-kaidah kelestarian sumberdaya hutan sehingga tidak akan mengganggu keberadaan NKT 6 melalui penyusunan dan pelaksanaan SOP tentang RIL;
  • Unit manajemen telah menerapkan SOP tentang RIL, ditambahkan klausul yang menyatakan bahwa kegiatan pemanenan kayu tidak boleh mengganggu dan merusak NKT 6;
  • Unit manajemen telah melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi pekerja yang melakukan penebangan untuk memastikan bahwa kegiatan penebangan  sesuai dengan SOP;
  • Unit manajemen berperan aktif dalam memelihara dan melestarikan budaya masyarakat dengan dasar saling menghormati dan menghargai yang dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan;
  • Unit manajemen menfasilitasi adanya bentuk kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait pelestarian budaya, khususnya dengan NKT 6;
  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan SOP secara partisipatif tentang perlindungan situs budaya;
  • Unit manajemen telah melakukan upaya pencegahan aktivitas yang bisa mengancam keberadaan situs budaya pada lokasi tersebut, termasuk memasang tanda bahwa pada lokasi tersebut terdapat situs tradisional masyarakat;
  • Unit manajemen telah melakukan sosialisasi sebelum kegiatan pemanenan kayu dilakukan yang berdekatan dengan areal yang teridentifikasi NKT 6. Perusahaan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan situs tradisional tersebut.

Realisasi Pemantauan Dan Tindakan Perbaikan

  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan yang dilakukan secara partisipatif terhadap lokasi yang teridentifikasi NKT 6;
  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan terhadap kegiatan penebangan atau pemanenan yang berada di sekitar keberadaan NKT 6;
  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan kerjasama atau perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan NKT 6;
  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan secara partisipatif rencana pemantauan NKT 6 antara perusahaan dengan masyarakat untuk menghindari munculnya konflik.
  • Untuk SOP tentang RIL, unit manajemen telah menambahkan klausul tentang pemantauan terhadap situs budaya yang teridentifikasi NKT 6;
  • Unit manajemen telah melakukan sistem pemantauan dan evaluasi bagi pekerja yang melakukan penebangan untuk memastikan bahwa kegiatan penebangan  sesuai dengan SOP.
  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan terkait dengan akses masyarakat untuk melakukan pelestarian budaya komunitas lokal;
  • Unit manajemen telah menyusun dan melaksanakan sistem pemantauan tentang kerjasama atau perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan terkait pelestarian budaya komunitas lokal;
  • Unit manajemen telah melakukan pemantauan terhadap semua plang/tanda adanya situs budaya serta sosialisasikan kepada seluruh masyarakat.