Perlindungan dan Pengamanan Hutan

Perlindungan  hutan   adalah  kegiatan  pencegahan   terhadap  gangguan  hutan. Bentuk  dari   gangguan  tersebut  adalah   perambahan  kawasan  dan   pencurian, kebakaran hutan hama dan penyakit, serta gangguan hutan lainnya.

Maksud dan tujuan dari kegiatan perlindungan hutan adalah :

  • Mencegah dan menanggulangi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, bencana alam dan hama penyakit.
  • Mempertahankan dan  melindungi  hak-hak   negara  atas   hutan  dan  hasil hutan.
  • Untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.

1.Pengamanan Hutan Terhadap Perambahan Kawasan dan Pencurian Kayu

Gangguan  utama terhadap kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya adalah    gangguan  yang disebabkan karena perambahan hutan atau penyerobotan  lahan   secara  liar, karena semakin bertambah jumlah penduduk sekitar hutan yang memerlukan lahan pertanian maupun lahan perkebunan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Di dalam areal IUPHHK-HA PT. GRAHA SENTOSA PERMAI, wilayah  yang  rawan  terhadap  perambahan  hutan  adalah  wilayah  bagian  timur areal sepanjang Sungai Samba, karena di wilayah tersebut terdapat 3 Desa yaitu Desa Tumbang Habangoi, Desa Nusa Kutau dan Tumbang Jala dimana sebagian besar penduduk desa-desa tersebut berprofesi sebagai petani/peladang berpindah.   Areal  perladangan   masyarakat  terutama   di   pinggir sungai hal ini berfungsi untuk mempermudah dalam pengangkutannya, saat ini dengan adanya akses jalan darat yang baik maka aktifitas masyarakat juga semakin meluas tidak sebatas daerah pinggir sungai, sehingga kemungkinan perambahan juga semakin besar. Oleh   karena  itu   penanggulangan  terhadap   perambahan  harus   segera dilaksanakan terutama di wilayah ini.

Rencana penanggulangan terhadap bahaya perambahan kawasan hutan dilakukan   terhadap pendekatan social dengan cara memberikan penyuluhan kepada  masyarakat  yang  tinggal  disekitar  hutan  agar  tidak  melakukan  kegiatan perambahan hutan dengan cara:

  • Mengikutsertakan pada kegiatan kemasyarakatan/ agroforestry
  • Membantu pengembangan usaha masyarakat dengan kegiatan aneka usaha kehutanan dan PMDH.

Sedangkan gangguan hutan yang terjadi karena pencurian kayu dan penebangan liar dapat berpengaruh negatif terhadap kestabilan produksi kayu bulat dan kestabilan  harga,  disamping  itu  secara  langsung  akan  mengganggu  kelestarian hutan dan kelestarian produksi hasil hutan.

Penanggulangan  terhadap  gangguan  pencurian  kayu  dengan  cara  pendekatan sosial, yaitu :

  • Membantu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar hutan agar tidak melakukan penebangan liar.
  • Memberikan laporan kepada instansi yang terkait dengan tim koordinasi pengamanan hutan (TKPH) apabila terjadi pencurian kayu dan penebangan liar di kawasan.

2.Perlindungan Terhadap Bahaya Kebakaran

Gangguan yang disebabkan oleh kebakaran hutan terjadi karena pengaruh manusia,    baik yang  disengaja  maupun tidak sengaja. Gangguan yang disebabkan oleh kebakaran  merupakan kerugian yang paling besar, karena dalam sekejap saja potensi hutan yang besar dan luas akan hangus.

Rencana pencegahan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan cara :

  • Membantu memberikan  penyuluhan  kepada  masyarakat  sekitar  hutan  agar berhati-hati  dalam  penggunaan   api  supaya  tidak  terjadi  kebakaran   hutan secara luas.
  • Memasang papan-papan  pengumuman  tentang  bahaya  api  pada  tempat-tempat strategis dan rawan terhadap bahaya kebakaran.
  • Membuat alur-alur  pencegah  perambahan  api  pada  tempat-tempat   yang rawan    api, menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran dan tenaga pelaksana yang terampil  dalam jumlah yang cukup serta penanaman jenis tahan api yang berupa jalur ilaran.
  • Membangun minimal satu menara kebakaran pada tempat-tempat yang strategis sehingga bisa mengawasi kemungkinan terjadinya kebakaran secara dini.
  • Membentuk satuan tugas pengendali kebakaran dan secara aktif melakukan perondaan terutama pada saat rawan kebakaran (musim kemarau).
  • Membangun kantong-kantong air pada lokasi tertentu untuk dapat dipergunakan apabila terjadi kebakaran tanaman/hutan.
  • Perlindungan terhadap hama dan penyakit
  • Gangguan terhadap kawasan hutan yang disebabkan karena hama penyakit sampai saat ini masih belum terasa dampak negatifnya terhadap hutan. Meskipun gangguan    ini jarang  terjadi tetapi perlu dibuat rencana penanggulangan hama dan penyakitnya.
  • Penanggulangan secara langsung dan terus menerus pada areal hutan yang terkena gangguan penyakit dengan menggunakan obat-obatan kimia sesuai dengan jenis penyakit masing-masing.
  • Segera membasmi pohon-pohon yang terserang hama dan penyakit.

3.Penanggulangan Peladang Berpindah

Peladang berpindah ini suatu hal yang menonjol sebagai ancaman terhadap perlindungan hutan, gangguan terhadap kawasan hutan yang disebabkan adanya kegiatan perladangan

berpindah, disamping menyebabkan menurunnya produktivitas kawasan hutan secara luas juga dapat menjadi penyebab terjadinya kebakaran,  bahaya  banjir,  erosi  dan  pertambahan  luas  lahan  kosong,  lahan  kritis dan padang alang-alang.

Untuk  mencegah  meluasnya  areal  perladangan  berpindah  maka  perlu  dilakukan pendekatan  secara  sosial.  Upaya  pengendalian  perladangan  berpindah  antara lain:

  1. Memonitor setiap   kegiatan  perladangan   yang   ada   dan   melaporkannya kepada instansi kehutanan setempat antara lain tentang keluarga dan areal yang telah dibuka.
  2. Membantu memberikan penyuluhan/penjelasan kepada masyarakat pedalaman agar merubah tradisi perladangan berpindah menjadi petani menetap, yaitu dengan cara :
  • Mengenalkan dan mendorong masyarakat agar mengikuti program transmigrasi local.
  • Pembinaan melalui program PMDH dan PIR BUN
  • Mengenalkan dan mendorong masyarakat agar mengikuti program resetlemen penduduk.
  • Mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan kursus KANITAP dan ORUM (Orrientasi Usaha Menetap).

     3. Memberikan kesempatan kerja kepada para peladang untuk bekerja di perusahaan IUPHHK-HA.

4. Perlindungan Terhadap Flora, Fauna dan Plasma Nutfah

Flora dan fauna yang berdasarkan undang-undang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Perlindungan  terhadap  flora, fauna  dan plasma  nutfah  dilakukan dengan cara :

  • Melindungi dan   mengamankan    jenis    flora   yang    dilindungi    baik   yang digunakan   sebagai    sumber   mata   pencaharian    masyarakat   atau   untuk keperluan lain,
  • Melindungi dan    mengamankan    jenis     satwa    dengan    jalan    melarang pemburuan liar atas semua jenis satwa yang dilindungi,
  • Mempertahankan vegetasi   disekitar  mata  air,  minimum   dengan  radius  200 meter,
  • Mempertahankan vegetasi di sepanjang aliran sungai minimal pada jarak 100 meter kiri – kanan sungai besar dan 50 meter pada sungai kecil.

5.Perlindungan Terhadap Kerusakan Akibat Eksploitasi

Didalam  kegiatan eksploitasi semi mekanis dan mekanis, pengendalian erosi yang baik agar tujuan pengawetan tanah dan air tercapai perludilakukan secara preventif. Pedoman yang dipakai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Dirjen  Reboisasi  dan  Rehabilitasi  Lahan  Nomor  028/Kpts/1994  Tentang  Pedoman Teknis Konservasi  Tanah di Areal Pengusahaan Hutan yang secara ringkas terdiri dari :

  • Penanggulangan kerusakan tanah dan pengawetan tanah;
  • Teknis konservasi di jalan hutan dan TPn/TPK

Kegiatan  pencegahan  erosi  dan  sedimentasi  pada  jalan  hutan  dan  TPn/TPK meliputi  kegiatan  pembuatan   saluran  drainase,  pembuatan  rintangan   jalur perlindungan   pada  tebing   jalan,   penanaman  penutup   tanah,   bangunan pengaman jurang dan tebing.

  • Teknik konservasi tanah pada areal penebangan

Kegiatan  ini  bertujuan  untuk  menghindari  terjadinya  degradasi  lahan  hutan pada tempat penebangan, yang dapat dilakukan dengan cara :

1).  Tidak menebang pada areal/daerah kawasan lindung

2).  Jarak penebangan diperlebar pada daerah-daerah yang mempunyai daya simpan /daya resap rendah

3).  Melakukan pencegahan erosi terutama pada daerah lereng dan curam.

  • Teknis konservasi pada areal penanaman

Untuk mencegah terjadinya proses erosi pada areal penanaman perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

1).   Pelaksanaan pembersihan limbah tebangan dilakukan dengan hati-hati

2).   Pelaksanaan pembersihan lapangan tidak menggunakan api

3).   Larikan tanaman pada daerah bergelombang/ agak curam mengikuti garis kontur

4). Pengolahan tanah secara total dapat dipergunakan jika penanaman dilaksanakan dengan sistem tumpangsari.