Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur porganisasi perusahaan, perencanaa, pelaksanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencampaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Adapun tujuan dan sasaran K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efien dan produktif.

Kebijakan K3 disusun dengan adanya beberapa hal yang menjadi latar belakang yaitu :

  1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari semua pihak
  2. Kecelakaan kerja relatif tinggi
  3. Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat personal dan belum menyentuh aspek manajemen
  4. Relatif rendahnya komitmen pimpinan dalam hal K3
  5. Kualitas K3 berkorelasi dengan kesadaran atas K3
  6. Tuntutan global dalam hal perlindungan tenaga kerja yang diterapkan dalam hal perlindungan hak buruh (ILO)
  7. Masalah K3 belum menjadi perioritas program unit manajemen
  8. Tidak ada yang mengangkat K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
  9. Masalah kecekaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
  10. Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum ditempatkan sebagai mitra usaha dan aset perusahaan
  11. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatife kecil

1. KEBIJAKAN  K3

Kebijakan K3 PT Graha Sentosa Permai adalah :

  1. Mengutamakan keselamatan pekerja yang terlibat dalam seluruh kegiatan pengolahan hasil hutan
  2. Pengelolaan lingkungan kerja dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerjaan dengan manusia
  3. Mengurangi resiko kecelakaan kerja serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan seluruh pekerja.
  4. Mematuhi peraturan dan persyaratan keselamatan dan kesehata kerja serta undang-undang ketenaga kerjaan.

2. PENERAPAN SMK3

Sesuai namanya, di dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau lazim disingkat dengan K3, terdapat 2 hal yang menjadi fokus utama yaitu kesehatan dan keselamatan. Kesehatan kerja didefinisikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan penyakit atau kecelakaan yang disebabkan oleh kerja itu sendiri maupun oleh lingkungan kerjanya (Bennet dan Rumoundang Silalahi, 1995). Menurut Suma’mur (1989), Keselamatan kerja ditujukan untuk 1) memberikan perlindungan atas keselamatan yang merupakan hak tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional, 2) Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, dan 3) pemeliharaan dan penggunaan fasilitas produksi secara aman dan efisien.

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 1996. SMK3 didefinisikan sebagai  bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 itu adalah sesuatu yang wajib diterapkan oleh perusahaan untuk melindungi pekerjanya dan merupakan standar berskala nasional. Inilah kutipan dari diktum yang ada dalam permenaker tersebut : “Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan Sistem manajemen K3”.

3.Monitoring Tingkat Bahaya dan Resiko Kerja

Monitoring tingkat bahaya dan resiko kerja di ukur dengan cara :

  • Monitoring sumber bahaya dengan mempertimbangkan :
  1. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
  2. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin terjadi.
  • Monitoring tingkat resiko

Monitoring resiko diprioritas pada  tingkat resiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

4. Langkah dan Tidakan Perbaikan.

Manajemen resiko kerja adalah proses untuk mengurangi tingkat resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Ruang lingkup manajemen resiko kerja meliputi evaluasi resiko kerja, tujuan, sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit K3, evaluasi efektifitas penerapan sistem K3.

Tindakan perbaikan untuk mengurangi resiko kerja adalah :

  • Membentuk tim siaga tanggap darurat
  • Setting ruangan kerja dan prasarana
  • Pengadaan monitor komputer
  • Pelatihan penggunaan GPS
  • Penggunaan APD
  • Pengobatan penyakit wabah dan pemberian vaksin
  • Pengadaan pelampung
  • Memperjelas rambu-rambu jalan
  • Pemasangan papan peringatan pada saat houling
  • Pemeliharaan rutin mesin dan alat berat
  • Penentuan standard kapasitas daya angkat alat
  • Sosialisasi SOP K3 dilapangan
  • Pengadaan bak sampah dan TPA