Masyarakat didalam dan sekitar kawasan hutan umumnya menghadapi masalah kemiskinan dengan pertanian sebagai basisekonominya, pola usaha taninya masih bersifat ekstensifikasi dan cenderung subsisten, tingkat kesehatan belum memadai serta sarana prasarana masih terbatas, hal ini menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam atau sekitar hutan tersebut
Memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat yang tinggal di dalam dan sekitar areal kerja IUPHHK-HA, dan kemampuan yang dimiliki pemegang IUPHHK-HA, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 523/Kpts-II/1997 tentang Pembinaan Masyarakat Desa Hutan, telah mewajibkan kepada pemegang IUPHHK-HA untuk lebih peduli terhadap upaya-upaya pembinaan masyarakat tradisional yang berada di dalam dan di sekitar areal kerja IUPHHK-HA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Kebijaksanaan ini dikenal dengan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Tetapi sejak tahun 2005 para pelaku ekonomi dibidang kehutanan tidak lagi dibebani dengan kewajiban PMDH sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan Nomor ; 4795/Kpts-II/2002 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan No. 523/Kpts-II/1997, selanjutnya pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pada HPH mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 177/Kpts-II/2003 tentang Kriteria dan Indikator Usaha Pengelolaan Hutan Secara Lestari pada Unit manajemen usaha pemanfaatan Hutan Tanaman
PT. Graha Sentosa Permai dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 177/Kpts-II/2003 tersebut melalui bagian PMDH (Pembinaan Masyarakat Desa Hutan) berupaya membina dan memberikan sesuatu yang bermanfaat bagimasyarakat yang tentunya dalam proses pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat desa sekitar hutan
Dalam pelaksanaannya PT. Graha Sentosa Permai membina dua desa yang berada dekat disekitar hutan yaitu Desa Nusa Kutau dan Desa batu badak yang berada di Kecamatan Petak Malai dan Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah , dalam upaya membuat kebijakan atau program dalam memberdayakan masyarakat desa binaan perlu kiranya pendekatan yang lebih dalam mengenai karakteristik dan potensi yang terdapat pada desa tersebut.
Bentuk kerja sama dengan desa binaan ini selama berdirinya PT. Graha Sentos Permai adalah bantuan rutin setiap bulan dan bantuan insidentil, beberapa bentuk kerja sama itu sebagai beriku :
- Pemberian mesin genset untuk penerangan
- Bantuan dana dan materiil untuk keperluan acara adat (tiwah dan kematian)
- Pembukaan atau pembuatan jalan tembus dari main road perusahaan menuju desa binaan (Nusa Kutau dan batu badak)
- Biaya dan material untuk pembangunan rumah ibadah
- Bantuan BBM untuk keperluan mesin diesel dan sesekali untuk keperluan individu
- Pemberian insentif rutin kepada perangkat desa dan guru honor
- Bantuan bibit untuk penanaman di kanan-kiri jalan masuk desa
- Bantuan bibit karet untuk dikebun
- Bantuan transportasi