Latar Belakang

Pemanfaatan sumber daya alam pada sektor kehutanan telah memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung bagi pembangunan nasional.  Secara langsung meningkatkan pendapatan negara dari pembayaran pajak, iuran dan kewajiban lainnya terhadap pemerintah, dan secara tidak langsung berupa terbukanya lapangan kerja, peluang berusaha, membantu pembukaan wilayah, merangsang pertumbuhan industri yang membuka lapangan kerja baru. 

Usaha pemanfaatan sumber daya hutan berupa kayu perlu dilakukan secara optimal.  Untuk itu diperlukan pengelolaan hutan yang baik yang diawali dengan penyusunan perencanaan yang tepat dan pelaksanaan kegiatan pembinaan yang baik.  Apabila perencanaan dilakukan dengan tepat dan benar, maka pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan akan berjalan dengan baik dan kelestarian hasil dapat dipertahankan, selain itu kondisi hutan yang rusak (terdegradasi) dapat dipulihkan kembali melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan secara terpadu (produksi, pelestarian/pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat). Sebaliknya apabila penyusunan rencana dilakukan tidak benar, maka kelestarian hasil tidak akan tercapai, sehingga memungkinkan terjadinya pergeseran kualitas penutupan lahan hutan dari hutan produktif menjadi hutan tidak produktif.

Dalam kegiatan pengelolaan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam, pada pasal 2 disebutkan bahwa, setiap pemegang IUPHHK-HA diwajibkan untuk menyusun RKUPHHK jangka 10 (sepuluh) tahunan. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK-HA) yang mencakup selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan memuat rencana, pedoman dan arahan serta berisi filosofi perusahaan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.  Didalamnya menyajikan data pokok, analisis dan rencana-rencana kegiatan dalam pemanfaatan hutan yang meliputi : penataan batas dan pengukuhan, penataan hutan dan pembukaan wilayah hutan, inventarisasi hutan, pemungutan hasil hutan, penanaman, pemeliharaan, pemasaran hasil hutan, perlindungan hutan serta pembinaan masyarakat setempat yang tinggal di dalam atau sekitar hutan.

Penyusunan SK IUPHHK pada Hutan Alam PT. Graha Sentosa Permai mengacu 4/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT. Graha Sentosa Permai pada areal seluas 45.565.08 Ha di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam penyusunannya berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009 tanggal 21 Agustus 2009.

Dokumen ini memberikan arahan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan yang berdasarkan pada daya dukung yang tersedia sesuai hasil survei potensi rata-rata per hektar dan etat luas/tahun.  Apabila dalam produksi tahunan mengacu pada daya dukungnya, maka kelestarian hasil akan tercapai secara terus menerus dengan diikuti kegiatan pembinaan dan perlindungan hutan. RKUPHHK-HA ini merupakan pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja yang lebih pendek jangka waktunya, yaitu RKTUPHHK-HA. 

Dokumen RKTUPHHK-HA adalah penjabaran dari RKUPHHK-HA, yang memuat realisasi dan rencana kegiatan antara lain : penataan areal kerja, inventarisasi tegakan sebelum penebangan, pembukaan wilayah hutan, penebangan, perapihan, pembebasan, inventarisasi tegakan tinggal, pengadaan bibit/persemaian, penanaman/pengayaan, pemeliharaan tanaman, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis kehutanan, peralatan, pemanfaatan kayu, penelitian, pengelolaan dampak lingkungan, PMDH, pemeliharaan batas, penanaman kanan-kiri jalan utama, penanaman areal tanah kosong, pendapatan dan pengeluaran serta pelatihan.