Penataan Areal Kerja (PAK) merupakan kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang memungkinkan dapat diterapkannya prinsip-prinsio pengaturan kelestarian hutan, melalui penetapan Blok, Petak, Anak Petak yang permanen. PAK meliputi kegiatan pembaagian hutan ke dalam Blok, Petak dan Anak Petak sebagai satuan manajemen kelestarian hutan.